Pasal 549
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi perkotaan, konektivitas dan keterpaduan pada simpul transportasi angkutan umum massal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi teknis kawasan berbasis angkutan umum massal (Transit Oriented Development),
serta koreksi dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
