Pasal 546
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pemeliharaan, perawatan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, pemberian tanda kelaikan prasarana
perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
