Pasal 540
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
