PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 531
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.
