PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 528
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang serta program; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
