PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 520
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya dalam peraturan Menteri ini disebut BPTJ merupakan unit organisasi khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) BPTJ dipimpin oleh Kepala.
