Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum,
bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum, sosialisasi regulasi pelanggaran hukum, bimbingan teknis, koordinasi antar lembaga di bidang penyidikan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang pencegahan dan penegakan hukum perkeretaapian.
