Pasal 500
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
