PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 496
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan dan sertifikasi sarana perkeretaapian wilayah I.
