PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negera menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara.
