PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 478
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas operasi kereta api.
