Pasal 476
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi
jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
