Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun
kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan administrasi material dan pergudangan, pemeriksaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, ijin pemanfaatan, serta jasa konsultansi dan konstruksi jalur, bangunan dan stasiun kereta api di wilayah I yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
