Pasal 470
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api,
perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
