PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi
laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
