Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran.
