PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 448
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga,
dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian.
