Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan operator pesawat udara sisi pengoperasian pesawat udara.
