Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Subdirektorat Kelaikudaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.
