PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Akuntansi; c. Bagian Perbendaharaan; d. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
