Pasal 427
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan
pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan
pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan pesawat udara dan komponen pesawatan udara, lisensi penguji personel perawatan pesawat udara, validasi lisensi personel perawatan pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel perawatan pesawat udara, lisensi personel pengoperasian pesawat udara, penerbang, awak kabin dan juru mesin terbang, lisensi penguji personel operasi pesawat udara, validasi lisensi operasi pesawat udara asing, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan pengoperasian pesawat udara, simulator pesawat udara, serta kesehatan penerbangan.
