Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, proses produksi, serta sertifikasi kelaikudaraan dan registrasi pesawat udara.
