Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi
personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, rancang bangun produksi, komponen, registrasi pesawat udara, perawatan pesawat udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lisensi personel perawatan dan operasi pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, kejadian dan kejadian serius, serta tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
