Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data
keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian
dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik
publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan penyusunan bahan pengawasan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan teknik telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi meteorologi penerbangan, pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan, pengamatan sistem manajemen keselamatan, evaluasi kinerja inspektur navigasi penerbangan, data keselamatan navigasi penerbangan (aeronautical information services dan aeronautical information management), acceptable level of safety performance, format data keselamatan navigasi penerbangan, safety management system acceptance, analisa keselamatan navigasi penerbangan, elektronik publikasi informasi aeronautika (electronic aeronautical information publication) dan pembaharuan data pada aeronautical information management, pemeliharaan sistem ADS-B testbed, sistem RAIM, sistem pusat data keselamatan navigasi penerbangan, sistem flight plan database, sistem database manajemen informasi aeronautika, sistem pelaporan data keselamatan, dan peralatan penunjang lainnya, serta dukungan pelaksanaan investigasi air traffic services.
