Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan
bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lisensi dan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, pengujian radiotelephony, evaluasi penguji perpanjangan rating personel lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, teknik, pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur, penetapan dan bimbingan teknis checker, assessor, endorser, administrator dan examiner, perencanaan dan evaluasi kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, rekomendasi kurikulum dan silabus di bidang navigasi penerbangan, serta pembinaan inspektur navigasi penerbangan.
