Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Kendali Mutu mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara dan angkutan udara.
