Pasal 391
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; c. penyiapan bahan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan
penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan keamanan siber penerbangan, sertifikasi pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok, penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, angkutan udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta keamanan jasa boga penerbangan, barang perbekalan dan persediaan.
