Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan dukungan administrasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, dan pengelolaan data organisasi; b. penyiapan bahan pembinaan dan dukungan administrasi, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan sumber daya manusia, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan sumber daya manusia, serta evaluasi jabatan.
