Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang personel, instruktur dan manajer keamanan penerbangan serta penilaian risiko.
