Pasal 385
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan penerbangan, kerja sama keamanan penerbangan, komite keamanan dan fasilitasi udara.
