Pasal 382
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat Keamanan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
