Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar
udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional, tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara.
