Pasal 361
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin usaha dan kegiatan angkutan udara, pengembangan usaha angkutan udara, penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan penunjang angkutan udara serta tarif angkutan udara dan tanggung jawab pengangkut.
