Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama angkutan udara bilateral dan multilateral, perusahaan angkutan udara asing dengan badan usaha angkutan udara, antar badan usaha angkutan udara.
