Pasal 349
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi angkutan udara, pemetaan rute dan jaringan angkutan udara, serta layanan angkutan udara.
