PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 347
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara; b. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal; c. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga; d. Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara;
e. Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan Dan Tarif Angkutan Udara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
