Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, serta telaahan hukum; b. penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian advokasi baik litigasi maupun non litigasi, penelaahan, penyusunan, koordinasi, evaluasi pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam negeri,
pendokumentasian perjanjian dan kasus hukum; dan c. penyiapan bahan kajian dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, penyusunan, pemberian rekomendasi pengenaan sanksi administratif, pengelolaan database pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penerbangan, dan sosialisasi peraturan perundang- undangan.
