Pasal 328
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang- undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif; d. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana; dan e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.
