PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 326
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Angkutan Udara; c. Direktorat Bandar Udara; d. Direktorat Keamanan Penerbangan; e. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan f. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
