Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan
persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti
kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan pencemaran, petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut.
