Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Tertib Berlayar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan
lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan
kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; d. penyiapan bahan pelaksaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan,
pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.
