PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum desiminasi keselamatan transportasi laut, pengendalian dan pengawasan pangkalan, penetapan kualifikasi teknis petugas di bidang intelijen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
