Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran,
Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut, pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
