Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara
Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan
fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara
Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan.
