Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut,
pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan
sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi, peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA.
