Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan
sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan kesehatan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan
rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaul, standar pengujian keahlian pelaul tingkat rnanajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program kesehatan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, praktisi medis, penetapan rumah sakit/klinik, dan kesehatan pelaut.
