Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan
kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi.
