Pasal 267
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada
pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan,
persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa, tarif
pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
