Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan
Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi tatanan, lokasi, rencana induk pelabuhan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
