Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi angkutan laut dan
sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi angkutan laut dan sarana prasarana angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana.
